Monday 10 November 2014

Investasi, Tidak Salah Kok!, Asal....

          Saat ini kita selalu diramaikan oleh investasi.  Investasi merupakan salah satu instrumen keuangan dimana dengan langkah ini diharapkan kita bisa menambah pundi-pundi keuangan kita.  Tidak salah bahkan kita dianjurkan untuk menempatkan dana kita di investasi.
  Ada beberapa penempatan investasi tapi disesuaikan dengan maksud dan tujuan serta resiko yang siap kita tanggung.  Diantaranya yang sudah dikenal masyarakat investasi dalam bentuk: emas, rumah/tanah, deposito.  Pengembangan Investasi yang mulai dikenal masyarakat luas yaitu: obligasi, unit link, saham.  Tapi ada sifat investasi yang cepat berkembang dengan menawarkan return yang cukup tinggi.


          Untuk lebih menyikapi bagaimana cara kita mengetahui investasi tersebut apakah baik bagi kita atau tidak, atau aman tidaknya, kita mempunyai lembaga yang mengatur itu yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  Ada 262 perusahaan yang tidak mendapat izin OJK (7/11) (jika kurang jelas daftarnya silahkan klik link ini "ijin OJK") yaitu:






          Dari Press Release OJK (8/11) terdapat karakteristik penawaran investasi walaupun belum melakukan tindakan yang melawan hukum, sebagai berikut:
-      Menjanjikan manfaat investasi (keuntungan) besar/tidak wajar;
-      Tidak ditawarkan melalui melalui lembaga penyiaran (TV dan radio) namun ditawarkan melalui internet/online, tidak jelas domisili usaha dan tidak dapat berinteraksi secara fisik;
-      Bersifat berantai, member get member, namun tidak terdapat barang yang menjadi obyek investasi, atau terdapat barang, namun harga barang tersebut tidak wajar jika dibanding dengan barang sejenis yang dijual di pasar;
-      Dana masyarakat dikelola/diinvestasikan kembali pada proyek di luar negeri;
-      Menggunakan public figure, pejabat, tokoh agama, artis;
-      Menjanjikan bonus barang mewah (mobil mewah), tour keluar negeri;
-      Mengkaitkan antara investasi dengan charity atau ibadah;
-      Memberi kesan seolah-olah bebas risiko;
-      Memberi kesan seolah-olah dijamin atau berafiliasi dengan perusahaan besar/multi nasional;
-     Tidak memiliki izin usaha atau memiliki izin usaha tetapi tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan.

          Jadi Investasi tidak salah kok, asal kita mengetahui prosedur berinvestasi sehingga kita tetap aman menempatkan dana kita.

Salam Sejahtera dan Kaya di Hari Tua!!!

No comments:

Post a Comment